Makalah Pendidikan Pancasila

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Setiap warga Negara dituntut untuk dapat hidup berfilsafat dan berguna bagi Negara, mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya, Negara dan bangsanya. Untuk itu diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan berfilsafat dan berfikir filsafat yang berdasarkan pada nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, nilai-nilai kemanusiaan dan filsafat serta nilai-nilai budaya bangsa.
Nilai-nilai tersebut sebagai panduan dan nilai budaya bangsa serta pegangan hidup bagi setiap warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
B.   TUJUAN
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan dan diharapkan bermanfaat bagi kita semua.
BAB II
PEMBAHASAN

A.      PANCASILA SEBAGAI NILAI DASAR FUNDAMENTAL BAGI BANGSA DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1.       Dasar Filosofis
 Dasar filosofis yang terkandung dalam sila-sila pancasila:
“Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara RI, mengandung makna bahwa dalam
setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus
berdasarkan nilai-nilai ketuhanan,kemanusiaan,persatuan,kerakyatan dan keadilan.”
Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa Negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan,yang merupakan masyarakat hukum (Legal Society).Adapun Negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga Negara dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa.           
Negara yang merupakan persekutuan hidup manusia sebagai Tuhan yang Maha Esa pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang baradab.Untuk mewujudkan tujuan-tujuan bersama,maka dalam hidu kenegaraa harus mewujudkan jaminan perlindungan bagi seluruh warga,sehingga untuk mewujudkan tujuan seluruh warganya harus dijamin berdasarkan suatu prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama.
Secara kausalitas nilai-nilai pancasila bersifat objektif dan subjektif.Artinya esensi nilai-nilai pancasila adalah baraifat universal sehingga dimungkinkan dapat diterapkan pada Negara lain,walaupun barangkali namanya bukun pancasila.Artinya jikalau suatu Negara menggunakan filosofi maka Negara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasar filsafat  dari nilai sila-sila pancasila.  
 
Nilai objektif pancasila meliputi:
1.       Rumusan dari sila-sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya menunjukan adanya sifat-sifat yang umum, universal dan abstrak karena merupakan suatu nilai.
2.        Inti nilai-nilai pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam adat kebiasaan, kanegaraan maupun keagamaan.
3.        Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum   memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental Negara, sehingga marupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia.

Nilai-nilai subjektif pancasila dapat diartikan sebagai berikut:
1.       Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia.
2.       Nilai-nilai pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia.
3.       Nilai-nilai pancasila di dalamnya terkandung nilai-nilai kerohanian, yaitu kebenaran, keadilan, kebijaksanaan, etis, estetis dan nilai religious.

2.        Pancasila sebagai Nilai Fundamental Negara
 Nilai-nilai pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental yang didalamnya memuat nilai-nilai pancasila yang mengandung empat pokok fikiran yang bilamana di analisis  makna yang mengandung di dalamnya tidak lain adalah merupakan penjabaran dari nilai-nilai pancasila.Keempat pokok fikiran tersebut meliputi :
a.       Pokok fikiran pertama menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara persatuan yang merupakan penjabaran sila ketiga.
b.      Pokok fikiran kedua menyatakan bahwa Negara hendak mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang merupakan penjabaran sila kelima.
c.        Pokok fikiran ketiga menyatakan bahwa Negara berkedaulatan rakyat yang merupakan penjabaran sila keempat.
d.       Pokok fikiran keempat menyatakan bahwa Negara berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.Hal ini merupakan penjabaran sila pertama dan kedua.
B.      INTI ISI SILA-SILA PANCASILA
Secara arti kata pancasila mengandung arti panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar. Dengan demikian pancasila dapat diartikan sebagai lima dasar. Pancasila merupakan ideologi dasar negara Indonesia serta falsafah bangsa dan bernegara Republik Indonesia yang terdiri dari 5 sila, yaitu ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

  1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini nilai-nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya dan terkandung nilai bahwa Negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makluk Tuhan Yang Esa.
Oleh karena itu segala hal yang berkaitan engan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara bahkan moral negara, moral penyelenggara negara, pemerintahan negara, hukum dan peraturan perundang-undangan negara, kebebasan dan hak asasi warga negara harus dijiwai dengan nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa.

2.       Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila keTuhanan Yang Maha Esa dan menjiwai ketiga sila lainnya, terkandung nilai nilai bahwa Negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makluk yang beradab.
Oleh karena itu, dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan Negara harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar untuk mewujudkan nilai kemanusiaan sebagai makluk yang berbudaya, bermoral dan beragama.
Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah mengandung nilai suatu kesadaran sikap mpral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri, sesama manusia maupun terhaap lingkungannya.
Nilai kemanusiaan yang beradab adalah perwujudan nilai kemanusiaan sebagai makhluk yang berbudaya, bermoral dan beragama. Dalam kehidupan kenegaraan, kita harus senantiasa dilandasi moral kemanusiaan, misalnya dalam kehidupan pemerintahan negara, politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta dalam kehidupan keagamaan. Oleh karena itu kehidupan bersama dalam negara harus dijiwai oleh moral kemanusiaan untuk saling menghargai meskipun terdapat perbedaan.
Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus adil. Hal ini mengandung pengertian bahwa manusia harus adil dalam hubungannya baik dengan diri sendiri, orang lain, masyarakat, bangsa, negara dan terhadap lingkungannya serta terhadap hubungannya dengan Tuhan yang Maha Esa.
Kita sebagai manusia harus menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, menghargai akan kesamaan hak dan derajat tanpa membedakan suku, ras, keturunan, status sosial, maupun agama. Kita juga harus mengembangkan sikap saling mencintai, menghargai, menghormati, tenggang rasa, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

3.       Sila Persatuan Indonesia
Dijiwai oleh Sila keTuhanan dan Kemanusiaan yang adil dan beradab dan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijkanaan dalam permusyawaran perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, terkandung nilai bahwa Negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai mahluk individu dan mahluk sosial.
Negara merupakan suatu persekutuan hidup berdamai diantara elemen elemen yang membentuk Negara berupa suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama, beraneka ragam tetapi satu Bhineka Tunggal Ika.
Perbedaan bukannya untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk untuk mewujudkan tujuan bersama.

4.       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan
Menjiwai 4 sila lainnya dan nilai Filosofis yang terkandung didalamnya adalah bahwa Hakikat Negara adalah sebagai penjelmaaan sifat kodrat manusia sebagai mahluk individu dan makluk sosial.
Hakikat Rakyat adalah sekolompok manusia seagai makluk Tuhan Yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan mewujudkan Harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah. Rakyat adalah subyek pendukung pokok Negara. Negara asal adalah dari oleh dan untuk rakyat.
Oleh karena itu Rakyat adalah merupakan mula kekuasaan Negara, sehingga sila kerakyatan terkandung nilai Demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup Negara adalah :
1.       Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.       Menjamin dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
3.       Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
4.       Mengikuti atas perbedaan individu, suku, agama karena perbedaan adalah bawaan kodrat manusia.
5.       Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu.
6.       Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
7.       Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab.
8.       Mewujudkan keadilan untuk tujuan bersama.

5.       Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Menjiwai ke 4 sila lainnya. Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial). Keadilan tersebut di dasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri,manusia dengan manusia lain,manusia dengan masyarakat,bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan TuhanNya. Nilai yang harus terwujud dlm hidup bersama adalah :
1.       Keadilan distributive
Suatu hubungan keadilan antara Negara dan warganya dalam artian pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi dalam hal kesejahtraan ,bantuan subsidi, serta keempatan dalam hidup bersama yang didasarkan antara hak dan kewajiban.
2.       Keadilan Legal
Keadilan bertaat yaitu suatu hubungan keadilan antara warganegara dengan negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaai peraturan perundang undangan yang berlaku.
3.       Keadilan Komunikatif
Keadilan komunikatif yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik . Nilai nilai keadilan tersebut haruslah merupakan satu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan Negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya dan melindunginya serta mencerdaskannya.
Demikianpula nilai nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara Negara sesama bangsa didunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa didunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama.



BAB III
PENUTUP

Sebagai suatu sistem filsafat, Pancasila mempunyai kedudukan dan peran utama sebagai dasar filsafat Negara. Dengan kedudukannya, Pancasila mendasari dan menjiwai semua proses penyelenggaraan Negara dalam berbagai bidang serta menjadi rujukan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam bersikap dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari.

Pancasila memberikan suatu arah dan criteria yang jelas mengenai layak atau tidaknya suatu sikap dan tindakan yang dilakukan oleh setiap warga Negara Indonesia dalam kehidupan, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Proses kehidupan berbangsa dan bernegara tidak bisa dilepaskan dari dimensi kehidupan politik, akan tetapi kehidupan politik di setiap Negara tentu saja berbeda. Salah satu penyebabnya adalah faktor perbedaan ideologi.

Kehidupan politik rakyat Indonesia selalu didasari oleh nilai-nilai Pancasila yang merupakan landasan dan tujuan kehidupan politik bangsa kita. Berkaitan dengan hal tersebut, proses pembangunan politik yang sedang berlangsung di Negara kita ini harus diarahkan pada proses implementasi sistem politik Pancasila yang handal.



DAFTAR PUSTAKA

Darmodiharjo Darji, dkk..1996. Penjabaran Nilai-nilai Pancasila dalam sistem Hukum Inonesia. Jakarta: Rajawali.
Kaelan,M.S. 2008. Pendidikan Pancasila.Yogyakarta:Paradigma.
Kaelan. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta.
Notonegoro. 1985. Beberapa hal Mengenai Filsafat Pancasila. Yogyakarta.
Sonoto. 1985. Mengenal Filsafat Pancasila. Jakarta.


Website:

https://aztaryuan.wordpress.com/2014/10/29/inti-isi-sila-sila-pancasila/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar