BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
1. Rumusan Masalah
Tugas pokok kepolisian merupakan tugas tugas yang
harus dikerjakan atau dijalankan oleh lembaga kepolisian, dengan demikian tugas
lembaga yang dijalankan oleh anggota kepolisian dapat dimaknai sebagai bentuk
atau jenis dari pekerjaan khusus. Jenis pekerjaan tersebut menjadi tugas dan
wewenang kepolisian yang harus dijalankan dengan pengetahuan ( intelektual),
keahlian atau kemahiran yang diperoleh melalui pendidikan atau training,
dijalankan secara bertanggung jawab dengan keahlianya, dan berlandaskan moral
dan etika. Tetapi tetap saja beberapa pelanggaran yang
melanggar etika bisa terjadi, dari hal ini penting untuk mengetahui sebuah
hukum etika yang berlaku dalam sebuah pelanggaran profesi polisi.
B. Tujuan dan
Manfaat Penulisan
2. Tujuan Penulisan
a. Untuk mengetahui
apa saja
etika dalam profesi kepolisian
b. Untuk
mengetahui salah satu contoh pelanggaran etika di profesi kepolisian
c. Untuk mengetahui
sarana hukum etika profesi
3. Manfaat Penulisan
a. Mengenal apa
saja
etika dalam profesi
kepolisian
b. Mengenal pelanggaran
dalam profesi kepolisian
c. Mengenal sarana
hukum etika profesi
C. Metodeologi
Penulisan
Metodeologi penulisan melalui pencarian informasi
menggunakan akses internet melalui sumber website.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kode Etika Kepolisian
Tugas pokok kepolisian merupakan tugas tugas yang
harus dikerjakan atau dijalankan oleh lembaga kepolisian, dengan demikian tugas
lembaga yang dijalankan oleh anggota kepolisian dapat dimaknai sebagai bentuk
atau jenis dari pekerjaan khusus. Jenis pekerjaan tersebut menjadi tugas dan
wewenang kepolisian yang harus dijalankan dengan pengetahuan ( intelektual),
keahlian atau kemahiran yang diperoleh melalui pendidikan atau training,
dijalankan secara bertanggung jawab dengan keahlianya, dan berlandaskan moral
dan etika.
Organisasi Kepolisian,
sebagaimana organisasi pada umumnya, memiliki “ Etika” yang menunjukkan
perlunya bertingkah laku sesuai dengan peraturan-peraturan dan harapan yang
memerlukan “ kedisiplinan” dalam melaksanakan tugasnya sesuai misi yang
diembanya selalu mempunyai aturan intern dalam rangka meningkatkan kinerja,
profesionalisme, budaya organisasi serta untuk menjamin terpeliharanya tata
tertib dan pelaksanaan tugas sesuai tujuan, peranan, fungsi, wewenang dan
tanggung jawab dimana mereka bertugas dan semua itu demi untuk masyarkat.
Persoalan-persoalan etika adalah persoalan-persoalan kehidupan manusia.
Tidak bertingkah laku
semata-mata menurut naluri atau dorongan hati, tetapi bertujuan dan bercita
–cita dalam satu komunitas. Apakah yang
dimaksud dengan Etika ? Etika berasal dari bahasa latin disebut ethos atau ethikos. Kata ini
merupakan bentuk tunggal, sedangkan dalam bentuk jamak adalah ta etha istilah
ini juga kadang kadang disebut juga dengan mores, mos yang juga berarti adat
istiadat atau kebiasaan yang baik sehingga dari istilah ini lahir penyebutan
moralitas atau moral . Menurut W.J.S Poerwadarminta pengertian Etika adalah
ilmu pengetahuan tentang asas asas akhlak (moral). Etika menurut I Gede
A.B.Wiranata,SH.,M.H merupakan filsafat moral, yaitu pemikiran yang dilandasi
oleh rasional, kritis, mendasar, sistematis, dan normative. Dalam konteks
profesionalisme, etika memberikan jawaban dan sekaligus pertanggungjawaban
tentang ajaran moral, yaitu bagaimana seseorang yang berprofesi harus bersikap,
berprilaku dan bertanggung jawab perbuatanya
Etika Kepolisian menurut
Kunarto ( 1997;91) adalah serangkaian aturan dan peraturan yang ditetapkan
untuk membimbing petugas dalam menetukan, apakah tingkah laku pribadi benar
atau tidak. Rangkuman Etika Polri yang dimaksud telah dituangkan dalam UU Nomor
2 tahun 2002 pasal 34 dan pasal 35. Pasal –pasal tersebut mengamanatkan agar
setiap anggota Polri dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya harus dapat mencerminkan kepribadian bhayangkara
Negara seutuhnya. Mengabdikan dirinya sebagai alat Negara penegak hukum, yang tugas dan wewenangnya
bersangkut paut dengan hak dan kewajiban warga Negara secara langsung,
diperlukan kesadaran dan kecakapan teknis yang tinggi, oleh karena itu setiap
anggota Polri harus menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian dalam
sikap dan perilakunya.
B. Pelanggaran Kode Etik
Kepala Kepolisian Sektor Cicendo Bandung Jawa Barat
Kepala
Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo, Bandung, Jawa Barat, Kompol Brusel Duta Samodra
diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar. Suap itu diterima Kapolsek Brusel dari
tersangka kasus sabu berinisial A yang ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai di
Bandara Husein Sastranegara Bandung beberapa waktu lalu. Kapolrestabes Bandung
Kombes Pol Widodo Prihastopo membenarkan informasi dugaan penerimaan suap ini.
Menurut Widodo, pihaknya sudah menjalankan tindakan tegas kepada anak buahnya
itu. Brusel telah ditindak karena pelanggaran kode etik. “Yang bersangkutan
jalani sidang kode etik yang dipimpin langsung oleh Wakapolrestabes Bandung
(AKBP Rhinto Prastowo).
Kategori (pelanggarannya) penyalahgunaan
wewenang," tutur Widodo di Mapolrestabes Bandung, Rabu (24/8/2011). Selain
itu, pihaknya juga telah menyerahkan kasus ini untuk diproses di Kepolisian
Daerah (Polda) Jawa Barat. "Kami telah menyerahkan kasus ini ke Polda
Jabar,” singkatnya. Dia enggan merinci lebih jauh mengenai kasus yang mencoreng
korps Polri. “Silahkan saja tanya ke Kabid Humas Polda Jabar," tambahnya.
Widodo berharap kejadian serupa tidak terulang kepada anak buahnya yang lain.
Dia mengingatkan bahwa tugas pokok polisi adalah pemelihara, penegak hukum,
pelindung juga pengayom masyarakat. “Apapun inovasi dan improvisasina tapi
outputnya harus mengacu hal-hal tersebut," tegasnya. Berdasarkan informasi
yang dihimpun, Kapolsek Brusel Duta Samodra diduga telah melepaskan tersangka
kasus narkotika yang ditangani Kapolsek Cicendo. Tersangka A dibebaskan karena
menyetorkan uang Rp1 miliar. Brusel menerima suap bersama seorang anak buahnya.
Kini kedua polisi ini meringkuk di tahanan Polda Jabar.
C. Keterkaitan Dasar Hukum
Kasus pelanggaran kode etik yang sedang kita bahas adalah kasus yang
dilakukan oleh seorang polisi yang bernama Kompol Brusel Duta Samodra, Kepala
Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo Bandung Jawa Barat. Brusel Duta Samudra
diduga telah menerima suap dari tersangka kasus sabu berinisial A yang
ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai di Bandara Husein Sastranegara Bandung.
Padahal seorang polisi terhadap profesinya sebagai pemelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan
masyarakat. Disini apa yang dilakukan Kompol Brusel Duta Samudra telah
melanggar 1. Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang
kode etik proesi kepolisian negara republik Indonesia No.Pol: 7 Tahun 2006
terutama ayat (1) huruf c, d, dan e Dalam etika dalam hubungan masyarakat
anggota polri wajib: menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan menjunjung
tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran demi pelayanan dalam
masyarakat. Perbuatan Kompol Brusel Duta samudra yang menerima suap dari
tersangka sehingga mengakibatkan tersangka dibebaskan dari ancaman hukuman, ini
merupakan perbuatan tercela dan dengan jelas keadilan tidak ditegakkan padahal
dia adalah seorang polisi yang seharusnya sebagai pemelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan
masyarakat serta menjadi panutan yang baik bagi masyarakat dan harus menegakkan
keadilan seadil-adilnya.
Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang kode etik
proesi kepolisian negara republik Indonesia No.Pol: 7 Tahun 2006 ayat (2) :
Anggota polri wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat
merusak kehormatan profesi dan organisasi dan menjunjung tinggi nilai
kejujuran, keadilan, dan kebenaran demi pelayanan kepada masyarakat sebagaimana
yang dimaksud ayat (1) huruf c. Pemeriksaan atas pelanggaran kode etik profesi
dilakukan oleh komisi kode etik polri. Perbuatan Kompol Brusel Duta samudra
dapat dikenai sanksi dimasukan ke rumah tahanan dengan waktu yang telah
ditentuan dan diberhentikan secara tidak hormat sebagai Kepala Kepolisian
Sektor (Kapolsek) Cicendo Bandung, Jawa Barat, melihat perbuatan kejahatan yang
dilakukan sangat berat, yaitu:
1.
Sebagai Kepala Kepolisian Sektor
(Kapolsek) seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat terutama yang
paling penting adalah contoh buat anak buahnya, tapi sebagai Kepala Kepolisian
Sektor (Kapolsek) malah melakukan perbutan suap.
2.
Suap yang diterimanya hingga
mengakibatkan tersangka A dibebaskan, padahal tersangka A ini terlibat kasus
sabu, yang seharusnya tersangka A ini mendapat hukuman yang sangat berat. Uang
suap yang diterima dalam jumlah yang sangat besar hingga mencapai 1 miliar
Faktor-faktor pelanggaran kode etik tersebut bisa di
sebabkan oleh hal-hal berikut:
Sifat Egois, Minimnya sikap toleransi pada orang
lain, Kurangnya tingkat kesadaran hukum, walau sudah mengetahui aturan hukum
yang berlaku tetapi mereka tetap saja melanggar dikarnakan kurangnya kesadaran
pemahaman akan pentingnya memenuhi aturan sejak dini untuk lingkungan
masyarakat maupun orang terdekat seperti keluarga, Struktur sosial dan politik
yang buruk, rasa ketidak puasan dalam hal ekonomi, teknologi.
D. Pengembangan
Etika Kepolisian yang Benar
Pengembangan Etika Kepolisian dapat
dilakukan, ditumbuhkan, dibangun dan dipupuk agar dapat subur dan berkembang
dengan baik adalalh dengan cara-cara-cara:
1.
Membangun masyarakat
2.
Membentuk Polisi yang baik
3.
Membentuk pimpinan polisi yang baik
Etika kepolisian yang benar, baik dan kokoh, akan
merupakn sarana untuk:
1.
Mewujudkan kepercayaan diri dan kebanggan
sebagai seorang polisi, yang kemudian dapat menjadi kebanggan bagi masyarakat.
2.
Mencapai sukses penugasan
3.
Membina kebersamaan, kemitraan sebagai
dasar membentuk partisipasi masyarakat
4.
Mewujudkan polisi yang professional,
efektif, efesien dan modern, yang bersih dan berwibawa, dihargai dan dicintai
masyarakat.
BAB
III
PENUTUP
A. Simpulan
Dari pembahasan di atas dapat di ambil kesimpulan:
1. Tugas pokok kepolisian harus dijalankan oleh lembaga kepolisian, sebagai
bentuk atau jenis dari pekerjaan khusus yang harus dijalankan dengan pengetahuan (
intelektual), keahlian atau kemahiran yang diperoleh melalui pendidikan atau
training, dijalankan secara bertanggung jawab dengan keahlianya, dan
berlandaskan moral dan etika.
2. Contoh pelanggaran
etika dalam profesi kepolisian adalah Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo, Bandung, Jawa Barat, Kompol
Brusel Duta Samodra diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar.
Hal ini telah melanggar tugas pokok kepolisian yang harus di jalankan dan
melanggar etika profesi dan moral.
3. Etika kepolisian yang
baik merupakan sarana yang dapat Mewujudkan kepercayaan
diri dan kebanggan sebagai seorang polisi, yang kemudian dapat menjadi
kebanggan bagi masyarakat, jika terjadi sebuah etika buruk dalam kepolisian hal
itu dapat membuat kepercayaan masyarakat kepada pihak hukum khususnya lembaga
kepolisian menjadi menurun.
DAFTAR PUSTAKA
Belum ada tanggapan untuk "ANALISIS STUDI KASUS PELANGGARAN TERIMA SUAP 1M OLEH KEPALA KAPOLSEK CICENDO BANDUNG JAWA BARAT"
Posting Komentar