PERJANJIAN KERJA
UNTUK WAKTU TERTENTU
Nomor: 43/I1.C02/PKWT/KP/2012
Pada hari ini Jum’at
tanggal Duapuluh delapan bulan September tahun Duaribu duabelas, kami yang
bertandatangan di bawah ini:
I.
Nama : Prof.
Dr. Tati suryati Syamsudin, MS., DEA.
Jabatan : Dekan SITH
ITB
(Sesuai SK No. 373/SK/K01/KP/2010, tentang Pengangkatan para
Dekan Fakultas dan Sekolah di lingkungan Institut Teknologi Bandung periode 2011 – 2014)
Alamat : Lab.Tek.XI
lt.1,
Jalan
Ganesha No. 10, Bandung.
dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama Rektor Institut Teknologi Bandung berdasarkan
Surat Keputusan Rektor No. 001A/SK/K01/KP/2007 tanggal 2 Januari 2007, untuk
selanjutnya disebut Pihak Pertama.
II.
Nama :
Tempat/tgl.
Lahir :
Pendidikan :
Alamat :
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, untuk
selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengikatkan diri satu
sama lain dalam Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT), dengan ketentuan
sebagaimana dituangkan dalam pasal-pasal di bawah ini:
Pasal
1
MASA KERJA, TUGAS, DAN
TANGGUNG JAWAB
- Masa
perjanjian kerja selama .............
bulan, terhitung sejak tanggal
- Perjanjian
kerja ini dapat berakhir sebelum habis masa berlakunya atas kesepakatan
kedua belah pihak.
- Pihak kedua sebagai asisten peneliti bertanggung jawab dan bertugas membantu penelitian
“Mutasi pada kolon karsinoma sporadic dan herediter” dibawah koordinasi
Dr. Marselina I. Tan.
Pasal
2
Tempat
Kerja
Asisten peneliti sebagaimana
tersurat pada pasal 1 di atas, bekerja di Laboratorium Analisis Struktur dan Perkembangan Lt. 3
SITH ITB.
Pasal
3
Waktu
Kerja
Waktu kerja
disesuaikan dengan keperluan penelitian tersebut atau mengikuti ketentuan yang berlaku pada Pihak Pertama.
Pasal
6
Upah
(Gaji)
a.
Pihak Kedua mendapat gaji sebesar Rp. 1.000.000/
bulan;
b.
Pembayaran upah (gaji) dilakukan oleh Pihak
Pertama kepada Pihak Kedua setiap bulan dari dana penelitian atas nama...........yang berjudul...................
Pasal
7
Peraturan
Tata Tertib Kerja
a.
Pihak Kedua wajib mematuhi tata tertib yang
berlaku pada Pihak Pertama;
b.
Pelanggaran terhadap ketentuan tata tertib
oleh Pihak Kedua dapat mengakibat-kan diakhirinya perjanjian kerja oleh Pihak
Pertama secara sepihak.
Pasal
8
Penyelesaian
Perselisihan
a.
Apabila dalam pelaksanaan perjanjian kerja
ini terjadi perselisihan, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk
menyelesaikannya secara musyawarah;
b.
Apabila penyelesaian secara musyawarah
tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih Pengadilan Negeri
Bandung sebagai tempat penyelesaian.
Pasal
9
Lain-lain
Perjanjian kerja
ini dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
Demikian Perjanjian
Kerja untuk Waktu Tertentu ini dibuat oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam
keadaan sehat dan sadar, tanpa pengaruh ataupun paksaan dari pihak manapun.
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Prof. Dr. Tati S. Syamsudin, MS., DEA. .........................................
NIP. 195703261983032001
Artikel keren lainnya:
If you're looking to lose weight then you certainly need to start using this brand new tailor-made keto plan.
BalasHapusTo create this service, licensed nutritionists, fitness couches, and top chefs united to develop keto meal plans that are effective, convenient, economically-efficient, and delicious.
From their launch in early 2019, 100's of people have already transformed their figure and health with the benefits a smart keto plan can give.
Speaking of benefits; in this link, you'll discover eight scientifically-certified ones offered by the keto plan.