BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Setiap
warga Negara dituntut untuk dapat hidup berfilsafat dan berguna bagi Negara,
mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya, Negara dan
bangsanya. Untuk itu diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan berfilsafat dan
berfikir filsafat yang berdasarkan pada nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai
moral, nilai-nilai kemanusiaan dan filsafat serta nilai-nilai budaya bangsa.
Nilai-nilai
tersebut sebagai panduan dan nilai budaya bangsa serta pegangan hidup bagi
setiap warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
B. TUJUAN
Tujuan
dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan dan diharapkan
bermanfaat bagi kita semua.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PANCASILA SEBAGAI NILAI DASAR FUNDAMENTAL BAGI BANGSA DAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
1.
Dasar Filosofis
Dasar filosofis yang terkandung dalam
sila-sila pancasila:
“Pancasila
sebagai filsafat bangsa dan Negara RI, mengandung makna bahwa dalam
setiap aspek
kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus
berdasarkan
nilai-nilai ketuhanan,kemanusiaan,persatuan,kerakyatan dan keadilan.”
Pemikiran
filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa Negara adalah merupakan
suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan,yang merupakan
masyarakat hukum (Legal Society).Adapun Negara yang didirikan oleh manusia itu
berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga Negara dan sebagai makhluk
Tuhan yang Maha Esa.
Negara
yang merupakan persekutuan hidup manusia sebagai Tuhan yang Maha Esa pada
hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai
makhluk yang berbudaya atau makhluk yang baradab.Untuk mewujudkan tujuan-tujuan
bersama,maka dalam hidu kenegaraa harus mewujudkan jaminan perlindungan bagi
seluruh warga,sehingga untuk mewujudkan tujuan seluruh warganya harus dijamin
berdasarkan suatu prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama.
Secara kausalitas nilai-nilai pancasila bersifat objektif dan
subjektif.Artinya esensi nilai-nilai pancasila adalah baraifat universal
sehingga dimungkinkan dapat diterapkan pada Negara lain,walaupun barangkali
namanya bukun pancasila.Artinya jikalau suatu Negara menggunakan filosofi maka
Negara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasar filsafat dari nilai sila-sila pancasila.
Nilai objektif pancasila meliputi:
1.
Rumusan
dari sila-sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya menunjukan
adanya sifat-sifat yang umum, universal dan abstrak karena merupakan suatu
nilai.
2.
Inti nilai-nilai pancasila akan tetap ada
sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam adat kebiasaan,
kanegaraan maupun keagamaan.
3.
Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD
1945, menurut ilmu hukum memenuhi
syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental Negara, sehingga marupakan suatu
sumber hukum positif di Indonesia.
Nilai-nilai subjektif
pancasila dapat diartikan sebagai berikut:
1.
Nilai-nilai
pancasila timbul dari bangsa Indonesia.
2.
Nilai-nilai
pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia.
3.
Nilai-nilai
pancasila di dalamnya terkandung nilai-nilai kerohanian, yaitu kebenaran,
keadilan, kebijaksanaan, etis, estetis dan nilai religious.
2.
Pancasila sebagai Nilai
Fundamental Negara
Nilai-nilai pancasila terkandung dalam
pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah
Negara yang fundamental yang didalamnya memuat nilai-nilai pancasila yang
mengandung empat pokok fikiran yang bilamana di analisis makna yang mengandung di dalamnya tidak lain
adalah merupakan penjabaran dari nilai-nilai pancasila.Keempat pokok fikiran
tersebut meliputi :
a. Pokok fikiran pertama menyatakan
bahwa Negara Indonesia adalah Negara persatuan yang merupakan penjabaran sila
ketiga.
b. Pokok fikiran kedua menyatakan bahwa
Negara hendak mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang
merupakan penjabaran sila kelima.
c. Pokok fikiran ketiga menyatakan bahwa Negara
berkedaulatan rakyat yang merupakan penjabaran sila keempat.
d. Pokok fikiran keempat menyatakan bahwa Negara
berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab.Hal ini merupakan penjabaran sila pertama dan kedua.
B.
INTI ISI SILA-SILA PANCASILA
Secara arti
kata pancasila mengandung arti panca yang berarti lima dan sila yang berarti
dasar. Dengan demikian pancasila dapat diartikan sebagai lima dasar. Pancasila
merupakan ideologi dasar negara Indonesia serta falsafah bangsa dan bernegara
Republik Indonesia yang terdiri dari 5 sila, yaitu ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
- Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini nilai-nilainya meliputi dan
menjiwai keempat sila lainnya dan terkandung nilai bahwa Negara yang didirikan
adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makluk Tuhan Yang Esa.
Oleh karena itu segala hal yang berkaitan engan pelaksanaan
dan penyelenggaraan negara bahkan moral negara, moral penyelenggara negara,
pemerintahan negara, hukum dan peraturan perundang-undangan negara, kebebasan
dan hak asasi warga negara harus dijiwai dengan nilai-nilai Ketuhanan yang Maha
Esa.
2.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab secara sistematis
didasari dan dijiwai oleh sila keTuhanan Yang Maha Esa dan menjiwai ketiga sila
lainnya, terkandung nilai nilai bahwa Negara harus menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia sebagai makluk yang beradab.
Oleh karena itu, dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam
peraturan perundang-undangan Negara harus mewujudkan tercapainya tujuan
ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama hak-hak kodrat manusia sebagai
hak dasar untuk mewujudkan nilai kemanusiaan sebagai makluk yang berbudaya,
bermoral dan beragama.
Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah mengandung nilai
suatu kesadaran sikap mpral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada
potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan
pada umumnya baik terhadap diri sendiri, sesama manusia maupun terhaap
lingkungannya.
Nilai kemanusiaan yang beradab adalah perwujudan nilai
kemanusiaan sebagai makhluk yang berbudaya, bermoral dan beragama. Dalam
kehidupan kenegaraan, kita harus senantiasa dilandasi moral kemanusiaan, misalnya
dalam kehidupan pemerintahan negara, politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya,
pertahanan dan keamanan serta dalam kehidupan keagamaan. Oleh karena itu
kehidupan bersama dalam negara harus dijiwai oleh moral kemanusiaan untuk
saling menghargai meskipun terdapat perbedaan.
Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa
hakikat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus adil. Hal ini
mengandung pengertian bahwa manusia harus adil dalam hubungannya baik dengan
diri sendiri, orang lain, masyarakat, bangsa, negara dan terhadap lingkungannya
serta terhadap hubungannya dengan Tuhan yang Maha Esa.
Kita sebagai manusia harus menjunjung tinggi hak-hak asasi
manusia, menghargai akan kesamaan hak dan derajat tanpa membedakan suku, ras,
keturunan, status sosial, maupun agama. Kita juga harus mengembangkan sikap
saling mencintai, menghargai, menghormati, tenggang rasa, dan menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan.
3.
Sila Persatuan Indonesia
Dijiwai oleh Sila keTuhanan dan Kemanusiaan yang adil dan
beradab dan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijkanaan dalam
permusyawaran perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
terkandung nilai bahwa Negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia
monodualis yaitu sebagai mahluk individu dan mahluk sosial.
Negara merupakan suatu persekutuan hidup berdamai diantara
elemen elemen yang membentuk Negara berupa suku, ras, kelompok, golongan maupun
kelompok agama, beraneka ragam tetapi satu Bhineka Tunggal Ika.
Perbedaan bukannya untuk diruncingkan menjadi konflik dan
permusuhan melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan
yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk untuk mewujudkan tujuan bersama.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/
perwakilan
Menjiwai 4 sila lainnya dan nilai Filosofis yang terkandung
didalamnya adalah bahwa Hakikat Negara adalah sebagai penjelmaaan sifat kodrat
manusia sebagai mahluk individu dan makluk sosial.
Hakikat Rakyat adalah sekolompok manusia seagai makluk Tuhan
Yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan mewujudkan Harkat dan martabat
manusia dalam suatu wilayah. Rakyat adalah subyek pendukung pokok Negara.
Negara asal adalah dari oleh dan untuk rakyat.
Oleh karena itu Rakyat adalah merupakan mula kekuasaan
Negara, sehingga sila kerakyatan terkandung nilai Demokrasi yang secara mutlak
harus dilaksanakan dalam hidup Negara adalah :
1.
Adanya kebebasan yang harus disertai dengan
tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Menjamin dan menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia.
3.
Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan
dalam hidup bersama.
4.
Mengikuti atas perbedaan individu, suku, agama
karena perbedaan adalah bawaan kodrat manusia.
5.
Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada
setiap individu.
6.
Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama
kemanusiaan yang beradab.
7.
Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral
kemanusiaan yang beradab.
8.
Mewujudkan keadilan untuk tujuan bersama.
5.
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Menjiwai ke 4 sila lainnya. Dalam sila kelima tersebut
terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama
(kehidupan sosial). Keadilan tersebut di dasari dan dijiwai oleh hakikat
keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya
sendiri,manusia dengan manusia lain,manusia dengan masyarakat,bangsa dan
negaranya serta hubungan manusia dengan TuhanNya. Nilai yang harus terwujud dlm
hidup bersama adalah :
1.
Keadilan distributive
Suatu hubungan keadilan antara Negara dan warganya dalam
artian pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan
membagi dalam hal kesejahtraan ,bantuan subsidi, serta keempatan dalam hidup
bersama yang didasarkan antara hak dan kewajiban.
2.
Keadilan Legal
Keadilan bertaat yaitu suatu hubungan keadilan antara
warganegara dengan negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib
memenuhi keadilan dalam bentuk mentaai peraturan perundang undangan yang
berlaku.
3.
Keadilan Komunikatif
Keadilan komunikatif yaitu suatu hubungan keadilan antara
warga satu dengan lainnya secara timbal balik . Nilai nilai keadilan tersebut
haruslah merupakan satu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama
kenegaraan untuk mewujudkan tujuan Negara yaitu mewujudkan kesejahteraan
seluruh warganya dan melindunginya serta mencerdaskannya.
Demikianpula nilai nilai keadilan tersebut sebagai dasar
dalam pergaulan antara Negara sesama bangsa didunia dan prinsip ingin
menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa didunia
dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian
abadi serta keadilan dalam hidup bersama.
BAB III
PENUTUP
Sebagai suatu sistem filsafat, Pancasila
mempunyai kedudukan dan peran utama sebagai dasar filsafat Negara. Dengan
kedudukannya, Pancasila mendasari dan menjiwai semua proses penyelenggaraan
Negara dalam berbagai bidang serta menjadi rujukan bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam bersikap dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila memberikan suatu arah dan criteria
yang jelas mengenai layak atau tidaknya suatu sikap dan tindakan yang dilakukan
oleh setiap warga Negara Indonesia dalam kehidupan, bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
Proses kehidupan berbangsa dan bernegara tidak
bisa dilepaskan dari dimensi kehidupan politik, akan tetapi kehidupan politik
di setiap Negara tentu saja berbeda. Salah satu penyebabnya adalah faktor
perbedaan ideologi.
Kehidupan politik rakyat Indonesia selalu
didasari oleh nilai-nilai Pancasila yang merupakan landasan dan tujuan
kehidupan politik bangsa kita. Berkaitan dengan hal tersebut, proses
pembangunan politik yang sedang berlangsung di Negara kita ini harus diarahkan
pada proses implementasi sistem politik Pancasila yang handal.
DAFTAR PUSTAKA
Darmodiharjo Darji, dkk..1996. Penjabaran
Nilai-nilai Pancasila dalam sistem Hukum Inonesia. Jakarta: Rajawali.
Kaelan,M.S. 2008. Pendidikan
Pancasila.Yogyakarta:Paradigma.
Kaelan. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta.
Notonegoro. 1985. Beberapa hal Mengenai
Filsafat Pancasila. Yogyakarta.
Sonoto. 1985. Mengenal Filsafat Pancasila.
Jakarta.
Website:
https://aztaryuan.wordpress.com/2014/10/29/inti-isi-sila-sila-pancasila/
Belum ada tanggapan untuk "Makalah Pendidikan Pancasila"
Posting Komentar